Polda DIY menghentikan    kasus pengeroyokan di Hugos Kafe, Yogyakarta, pada Selasa (19/3), yang menyebabkan    tewasnya salah satu anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Serka    Santoso.
    
    Menurut Seksi Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, penghentian kasus    tersebut karena para tersangka sudah meninggal. 
    
    "Kasusnya dihentikan,    karena para tersangka sudah meninggal dunia," kata Anny, kepada Media    Indonesia, Rabu (10/4).
    
    Menurut hasil peneyelidikan Polda DIY, 4 tersangka tersebut adalah Adrianus    Candra Galaja,24 alias Dedy, Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu,33, alias Adi,    Yohanis Juan Manbait,37, alias Juan, dan Hendrik Sahetapy,38, alias Deky.
    
    Anny mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan menyebutkan Polda DIY menetapkan    4 orang tersangka dalam kasus tersebut.  "Cuma 4 orang," kata Anny. 
    
    Pada waktu kejadian, lanjut Anny, terjadi senggolan sehingga berakhir    penusukan yang berkibat meninggalnya Serka Santoso. Mereka, kata Anny,    dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
    
    "Namun kasus tersebtu kini telah ditutup, karena empat orang tersangka telah    meninggal dunia," jelas Anny.
    
    Empat tersangka penganiayaan Serka Santoso hingga tewas tersebut, pada Sabtu    (23/03), tewas didor oleh sekelompok bersenjata di LP Kelas IIB Cebongan,    Sleman, Yogyakarta. 
    
    Diakui bahwa kelompok bersenjata tersebut tidak bukan adalah anggota Kopassus    Kandang Menjangan, Balas dendam berlatarbelakang semangat korsa adalah    motifnya. Sumber: Polda    DIY Menghentikan Kasus Pembunahan Serka Santosa.