Metrotvnews.com,    Jakarta:    Jarang kiranya menemukan pejabat publik akibat pertentangan batin dalam    pelaksanaan tugas.
     
    Yaitu, Hakim Nelson    Sitanggang, 49, seorang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan    Negeri (PN) Jambi dengan golongan IV/C, resmi menyatakan mengundurkan diri    dari tugasnya, Rabu (3/4). 
    
    Seperti diketahui, Nelson menangani kasus korupsi yang melibatkan bekas    petinggi di Provinsi Jambi dan Lampung, yaitu Wali Kota Metro Lampung dan    gubernur Jambi yang dia panggil ke meja hijau.
    
    Alasan mundurnya sang pemberi keadilan itu akibat banyak hal bertentangan    dengan hati nuraninya dalam menjalankan persidangan juga senantiasa ditekan    dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan yang dikeluarkan dalam    menjalankan proses peradilan. 
    
    Sebelumnya, Sitanggang dihukum Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Jambi    berupa sanksi mutasi dan menjadi hakim nonpalu di PN Jambi, artinya dia tidak    boleh bersidang pengadilan.
    
    Melihat kondisi tersebut Komisi III DPR RI angkat bicara dan geram. Pasalnya,    profesi hakim haruslah ada pada posisi independen dan tanpa tekanan dari mana    pun. 
    
    Sangat disayangkan, jika kemudian lembaga diatasnya seperti MA, melakukan    intervensi terhadap suatu kasus yang ditangani hakim.
    
    "Saya bisa paham kalau kemudian situasi vital bagi hakim adalah    independensi, itu pun sering digadang MA. Tapi kalau melihat kasus Nelson,    sepertinya MA sendiri yang mengganggu undependensi hakim," kata Anggota    Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, Sabtu (6/4).
    
    Mundurnya Nelson seperti menampar keadilan rakyat, dan MA sebagai lembaga    yang membawahinya malah tidak memberikan dukungan kepada hakim-hakim tersebut.    
    
    "Kalau sampai mengundurkan diri, itu berarti kan mafia ini sudah sangat    keterlaluan. Ini bakal jadi catatan penting Komisi III," tegas Eva.    (Hafizd Mukti)
    
    Editor: Edwin Tirani