Metrotvnews.com,    Banjar: Warga    Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (6/4),    digegerkan dengan penemuan sesosok mayat remaja perempuan yang berinisial PP.    Di tubuh perempuan yang tergolek di saluran pembuangan air di perkebunan jatu    itu masih melekat seragam SMU. 
    
    Mayat yang diduga korban pembunuhan itu pertama kali ditemukan Juju Juhariah,    warga setempat. Saksi tak sengaja melihat ada mayat di selokan di jalan saat    melintasi. Polisi yang datang ke lokasi memastikan perempuan itu sudah tewas.    Pihak sekolah membenarkan PP merupakan siswa kelas satu.
    
    Di lokasi kejadian polisi mengamankan beberapa benda, seperti kertas berlogo    sekolah, dan beberapa botol minuman keras, di dekat jasad korban. Hanya    beberapa jam setelah penemuan mayat itu Polres Kota Banjar membekuk AN, 15    tahun. AN merupakan pelajar yang diduga pacar korban. 
    
    AN yang duduk di kelas satu sebuah SMK di Banjar itu mengetahui persis    penyebab kematian PP. AN adalah orang terakhir yang berjumpa korban pada    Selasa (2/4) lalu. Saat itu AN menjemput PP dari sekolah hingga pada esok    harinya orang PP melapor ke sekolah bahwa anaknya tidak pulang.
    
    Di hadapan polisi AN mengaku bersama PP pergi ke lokasi korban tewas. Saat    itu PP mengaku hamil dan berniat menggugurkan kandungan. Sesaat setelah    menenggak jamu untuk menggugurkan kandungan, kepala PP pusing dan badannya    panas. PP lantas terjatuh ke belakang dan tersungkur di selokan.
    
    AN sempat memastikan keadaan PP. Bukannya menolong, AN malah pergi dan    membawa tas PP. Tas itu dibuang di sekitar Desa Binangun. Tiga hari kemudian    mayat PP ditemukan warga. AN yang ditahan di Polres Kota Banjar tampak shock    berat. Kepada penyidik dan wartawan ia hanya bisa menggelengkan kepala. 
    
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar Ajun Komisaris Polisi    Kosasih menjelaskan, sampai saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi    jasad PP. Autopsi dilakukan Rumah Sakit Umum dr Slamet, Kabupaten Garut.    Hasilnya akan diketahui sekitar dua pekan. Jika terbukti bersalah, AN bisa    dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman lebih dari lima tahun. (Yosep Trisna)
    
    Editor: Khudori