| MERDEKA.COM. Kabar tidak sedap datang dari    KPK, soal kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas    Urbaningrum. Meski Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut permasalahan itu    belum mengumumkan, tapi menurut kabar, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK    telah memecat seorang pegawai yang diduga sebagai pelaku pembocor sprindik    itu.
 Kabarnya, karyawan dipecat itu adalah sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad,    berinisial WS. DPP KPK menganggap WS melanggar kode etik pegawai lantaran    menyebarluaskan sprindik Anas.
 
 Menurut salah satu sumber merdeka.com, WS diduga kuat sebagai orang yang    mengabadikan sprindik lewat foto, lantas diberikan kepada beberapa jurnalis.    Menurut dia, WS mengakui hal itu saat disidang di hadapan Pengawas Internal    KPK, sebelum dibentuk Komite Etik.
 
 "Dia (WS) adalah orang yang memfoto sprindik Anas Urbaningrum, yang    telah ditandatangani tiga pimpinan (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain)," kata sumber itu    kepada merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
 Masih dari sumber yang sama, dalam sidang DPP, dia mengatakan WS pun mengaku    memberikan foto sprindik itu kepada beberapa jurnalis tanpa sepengetahuan    Abraham. Dia bahkan menegaskan, dalam sidang di DPP, WS berkali-kali    menegaskan dia tidak pernah diminta atau diperintah Abraham untuk menyebarkan    sprindik Anas. Dia menambahkan, dalam sidang itu Abraham juga pernah bersaksi    untuk WS.
 
 "Abraham tidak tahu. Dia mengatakan tidak memerintahkan WS    menyebarluaskan sprindik. WS mengatakan penyebaran sprindik itu atas    inisiatif dia. WS tegas mengatakan tidak menerima apapun dari penyebarluasan    sprindik itu. WS juga berani bersumpah dengan Alquran di hadapan DPP dan    menantang untuk memeriksa rekeningnya," ujar sumber itu.
 
 Menurut sumber lainnya, dia membenarkan adanya pengakuan WS, yang    menyebarluaskan sprindik Anas atas inisiatif sendiri. Menurut sumber itu, WS    yakin penetapan status Anas sebagai tersangka ditetapkan berbarengan dengan    Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Tetapi, yang terjadi saat itu malah    sebaliknya, KPK batal mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka, hanya    mengumumkan status Rusli Zainal.
 
 Hal ini kemudian menjadi runyam, lantaran KPK merasa ada pihak yang sengaja    membocorkan sprindik Anas dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang itu.    Bak kebakaran jenggot, lembaga antirasuah itu seolah gelagapan, lantas    menyatakan bakal memidanakan pelaku pembocor sprindik Anas.
 
 Tim investigasi dari Pengawas Internal turun tangan untuk menelusuri siapa    pelaku penyebar sprindik. Saat itulah mereka menemukan bukti pengakuan WS.    Dia pun sudah mengaku bersalah di sidang DPP.
 
 Namun anehnya, usai pengakuan WS, KPK malah memilih membentuk Komite Etik.    Padahal, mereka menjelaskan, pembentukan Komite Etik dilakukan jika memang    ada dugaan pimpinan melakukan pelanggaran kode etik. Sampai saat ini pun,    Komite Etik belum mengumumkan siapa pembocor sprindik Anas. Padahal, ini    sudah molor dari tenggat waktu semula, yang ditarget dalam sebulan bakal    mengungkap siapa pembocor itu.
 
 "WS sudah dinyatakan bersalah sejak Kamis, 28 Maret, lalu. Nanti akan    dikuatkan dengan keputusan pimpinan KPK pada 15 April nanti," kata    sumber lain itu.
 
 Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, enggan menanggapi soal kabar    pemecatan orang kepercayaan Abraham Samad itu. Kemarin, dia menyatakan DPP    belum melakukan pemecatan. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan    resmi dari Komite Etik. Dia hanya memastikan hasil pengusutan Komite Etik    bakal diumumkan pekan ini.
 |