| TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum    menuntut Roies Al-Hukama, 36 tahun, tersangka penyerangan kelompok Syiah    Sampang di Dusun Nangkernang, Omben, Sampang, Jawa Timur, dengan hukuman dua    tahun penjara dipotong masa tahanan. Roies, yang masih adik kandung pemimpin    Syiah Sampang Tajul Muluk, dijerat pasal perusakan dan pengeroyokan. Tuntutan itu dibacakan    jaksa Bagus Wicaksono di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang    dipimpin ketua majelis hakim Ainur Rofiq, Kamis, 4 April 2013. Menurut Bagus,    Roies terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang    perusakan dan pengeroyokan terhadap pemukiman milik penganut Syiah oleh kaum    Sunni di Karanggayam pada 26 Agustus 2012 silam.  Tragedi berdarah itu    menewaskan seorang warga penganut Syiah bernama Hamamah. Hadiri, orang yang    dituding membunuh Hamamah, telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang    terpisah pada Selasa, 2 April 2013 lalu. Jaksa menyatakan tindakan    Roies telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian, baik materiil    maupun imateriil terhadap penganut Syiah yang menjadi korban. Adapun yang    meringankan, Roies belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama    persidangan. Seusai sidang, Roies    mengatakan tuntutan jaksa lucu dan aneh. Alasannya, saksi-saksi yang    dihadirkan di persidangan hampir seluruhnya justru meringankan dirinya.    »Siapa pun yang mengikuti sidang saya mulai awal pasti tahu itu," kata Roies    yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan bercelana hitam. Penasehat Roies dari    Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Hidayat, kecewa dengan    tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu berlebihan. Menurut Hidayat, jaksa    telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. »Saat kerusuhan terjadi, Roies    ada di dalam rumah. Aneh kalau jaksa menganggap klien saya ikut melakukan    pengeroyokan dan perusakan," kata Hidayat. | 
YOUR COMMENT
