| Jakarta    (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kewenangan penyadapan    penting untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi.  "Dalam melakukan    korupsi sedemikian sulit pembuktiannya karena kebanyakan pelaku korupsi    bertindak rapi, sistematis dan tertata sehingga dalam beberapa hal penyadapan    jadi penting," kata penyidik KPK Novel Baswedan dalam diskusi media di    KPK Jakarta, Selasa.  Padahal saat ini    Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibahas oleh pemerintah dan    DPR memerintahkan agar penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas    perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari    Hakim Pemeriksa Pendahuluan (pasal 83 ayat 3).  "Dalam keadaan    normal atau umum permintaan izin ke pengadilan tidak masalah tapi kalau tidak    normal atau khusus akan menjadi masalah, jadi hal ini harus ada    mekanismenya," tambah Novel.  Namun menurut salah satu    penyidik dalam kasus korupsi kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan empat    di Korps Lalu Lintas tersebut, tidak semua kasus korupsi pembuktiannya    dilakukan penyadapan.  "Tidak semua tindak    pidana korupsi pembuktiannya penyadapan, tapi karena korupsi dilakukan dengan    rapi maka penyadapan menjadi penting," jelas Novel.  Sejumlah kasus korupsi    yang dibuktikan lewat penyadapan misalnya kasus suap dalam pengajuan Hak Guna    Usaha di Buol, Sulawesi Tengah yang melibatkan Siti Hartati Murdaya maupun    kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun    anggaran 2011-2012 yang menyeret politisi Golkar Zulkarnaen Djabar.  Dalam diskusi tersebut    Novel juga mengakui bahwa kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK    adalah terkait suap dan kerugian keuangan negara, tetapi penanganan kasus    suap dapat dilakukan lebih cepat.  "Suap cepat karena    tidak ada variabel perhitungan kerugian negara dibanding kasus korupsi yan    merugikan keuangan negara, jadi kalau kasus kerugian negara perlu waktu yang lebih    lama," ungkap Novel.  Kasus suap yang baru-baru    ini terungkap adalah suap terhadap wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri    Bandung Setyabudi Tejocahyono dan suap pengurusan kuota impor daging sapi di    Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Ketua Presiden Partai Keadilan    Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.  Sementara kasus korupsi    kerugian negara yang masih terus disidik korupsi meski sudah lama berlangsung    adalah korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga    Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat dan kasus korupsi fasilitas pinjaman    jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak    sistemik. (tp) | 
YOUR COMMENT
