| MERDEKA.COM. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)    menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan wewenang    kepada lembaga negara hasil amandemen UUD ini untuk membahas Rancangan    Undang-Undang (RUU) terkait daerah.  DPD pun menilai MK    menguatkan peran lembaga ini dalam sistem legislasi di Indonesia. "Ini    merupakan hari bersejarah dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga tugas dan    fungsi DPD memiliki tempat yang sepantasnya," ujar Ketua DPD Irman    Gusman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta,    Rabu (27/3). Irman mengatakan,    pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah dan DPR untuk    membicarakan teknis pelaksanaan putusan ini. Hal ini karena putusan MK tidak    berlaku surut, sedangkan ada banyak Undang-undang (UU) terkait daerah yang    disahkan tanpa persetujuan DPD. "Kami akan    mengadakan konsultasi dengan DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan    MK," kata Irman. Sementara itu, Ketua Tim    Litigasi DPD I Wayan Sudirta menyatakan, permohonan uji materi ini tidak    diajukan untuk meminta kewenangan melebihi yang sudah ada.  "Kami tidak meminta    tambahan wewenang, hanya mengenai hak inisiatif dalam mengajukan RUU,    pembahasan dan persetujuan," terang dia. Lebih lanjut, Wayan    menambahkan, dengan putusan ini DPR tidak boleh lagi merendahkan status DPD    dalam pembahasan RUU terkait daerah.  "Terbukti pendapat    DPD benar," pungkas dia. | 
YOUR COMMENT
